Welcome Myspace Comments
MyNiceProfile.com

Minggu, 11 November 2018

Resensi buku Sabian Utsman Metodologi Penelitian Hukum Progresif



Judul Buku                  : Metodologi Penelitian Hukum Progresif
Pengarang                   : Sabian Utsman
Penerbit                       : Pustaka Pelajar
Cetakan                       : Pertama, Agustus 2014
Jumlah Halaman         : 121

Buku ini merupakan sebuah buku yang menarik dan sangat memberikan manfaat kepada para pembaca dikalangan akademis dikarenakan dalam buku ini cukup detail menjelaskan mengenai tahapan-tahapan dalam memproses sebuah peneletian hukum progresif dan berguna untuk pengembangan permasalahan peneitian hukum sehingga sangat membantu pembaca untuk membuat proposal penelitian hukum.
Penelitian hukum bagi para pecinta dan penstudi ilmu hukum merupakan suatu pekerjaan yang sangat menyenangkan. Penelitian yang dilakukan perorangan atau kelompok adalah merupakan aktivitas yang memerlukan proses berpikir dengan mengasah dan mengembangkan rasa ingin tahu.Krena yang dilakukan dalam kontek ilmu hukum,maka keingintahuan itu adalah tentang proses hukum, peristiwa hukum, dan ketentuan peraturan hukum itu sendiri di samping yang lainnya baik substansi maupun prosedur hukumnya. Proses berhukum dimaksudkan setidaknya meliputi yang pernah atau sedang terjadi, dilihat, didengar, dipikirkan, atau dirasakan (diamati), dan bahkan yang diprediksi sekalipun.
Setiap penelitian selalu diharapkan beraspek terhadap pengembangan keilmuan (paradigma ilmu). Bagaimana menegtahui paradigma ilmu yang digunakan seseorang, sudah baarang tentu menyangkut kepada persoalan yang mendasar dalam ilmu pengetahuan, yaitu aspek filosofis dan metodoogis sebagai pilar penting dalam nenemukan iilmu pengetahuan. Kaitan dengan kajian-kajian dalam ilmu hukum, maka dalam ilmu hukumpun paling tidak juga mempunyai dimensi ontologia, epistemoogis, dan dimensi axiologisnya.
Melihat dari pemaparan di atas, timbul pertanyaan “bagaimana proses pengkajian terhadap suatu penelitian hukum agar bisa di deskripsikan pada sebuah proposal?”. Disinilah peran buku ini sangat jelas terlihat. Dikatakan dalam buku ii bahwa membuat proposal penelitian adalah menulis atau membangun suatu perencanaan untuksalah satu persyaratan dalam proses penelitian. Sebuah proosal penelitian adalah merupakan aktivitas ilmiah yang sangat erat dengan permasalahan yang akan diteliti. Kalau tidak ada permasalahan (dalam hal ini ada permasalahan hukum), maka tidak perlu adanya penelitian serta tidak perlu dibuatnya proposal.
Buku seteba 121 halaman ini menyanjikan tahapan-tahapan isi yang diperlukan dalam membuat proposal serta banyak mencantumkan contoh-contoh kasus proposal penelitian sehingga selain bertambahnya kecakapan dalam menyusun proposal, pembaca juga bisa menemukan sebuah inspirasi permasalahan baru untuk sebuah penelitian selanjutnya.
Cover buku yang didesain dengan warna biru tua seolah menggambarkan bahwa ilmu tentang hukum itu bersifat klasik namun tetap selalu berkembang dan sedap diteliti oleh para penstudi ilmu hukum. Namun, bacaan yang dipaparkan pada buku ini menggunakan bahasa yang cukup berat untuk pahami para pelajar atau mahasiswa (S1) dikarenakan buku ini juga dapat digunakan oleh mahasiswa (S2) dan mahasiswa (S3) sebagai acuan pengembangan penelitian hukum di Indonesia.