Resensi buku Sabian Utsman
Judul Buku :
Restorative Justice (Hukum Msyarakat Nelayan Saka dalam Sistem Hukum Nasional)
Pengarang : Dr. Sabian
Utsman, Drs., S.H., M.Si.
Penerbit : Pustaka Pelajar
Cetakan : Pertama, September 2013
Jumlah Halaman : 373
Buku ini merupakan sebuah buku yang menarik dan sangat memberikan
manfaat kepada para pembaca dikalangan akademis dikarenakan dalam buku ini
cukup detail menjelaskan mengenai hukum msyarakat nelayan saka dalam sistem
hukum nasional dan berguna untuk pengembangan permasalahan peneitian hukum yang
berkembang di masyarakat serta sebagai acuan para akademisi mempelajari hukum
adat yang ada di Kalimantan Tenga..
Penelitian hukum bagi para pecinta dan penstudi ilmu hukum
merupakan suatu pekerjaan yang sangat menyenangkan. Penelitian yang dilakukan perorangan
atau kelompok adalah merupakan aktivitas yang memerlukan proses berpikir dengan
mengasah dan mengembangkan rasa ingin tahu. Karena yang dilakukan dalam kontek
ilmu hukum,maka keingintahuan itu adalah tentang proses hukum, peristiwa hukum,
dan ketentuan peraturan hukum itu sendiri di samping yang lainnya baik
substansi maupun prosedur hukumnya. Proses berhukum dimaksudkan setidaknya
meliputi yang pernah atau sedang terjadi, dilihat, didengar, dipikirkan, atau
dirasakan (diamati), dan bahkan yang diprediksi sekalipun.
Di dalam buku dijelaskan kondisi geografis dari Kabupaten Pulang
Pisau mengenai fungsi hutan, fungsi tanah, fungsi sungai besar, dan fungsi
saka. Keempat fungsi tersebut rata-rata sebagai lahan masyarakat dalam mata
pecaharian sehigga menimbulkan hukum tersendiri yang lahir dari kebiasaan para
masyarakat dalam berkehidupan sehari-hari. Masyarakat setempat mempunyai
kesepakatan secara kolektif tentang pengaturan nelayan, khususnya peraturan
pengelolaan Saka (Hp2s) sebagai tempat utama pencarian atau
penangkapan ikan yaitu penguasaan dan kepepemilikan saka. Didorong
naluri yang kuat secara turun temurun sebagai pe’iwakan (pekerja ikan)
spesial saka, maka nelayan setempat secara bersama-sama saling menjaga
dengan saling menghormati masing-masing hak-hak tradisional mereka antara satu
dengan yang lainnya.
Melihat dari pemaparan di atas, timbul pertanyaan “bagaimana hukum
masyarakat nelayan saka dalam sistem
hukum nasional?”. Disinilah peran buku ini sangat jelas terlihat, dimana ada
masyarakat, disitu ada hukum. Dalam buku ini, menjelaskan bahwa kehadiran Hp2S
merupakan penjelmaan dari pokok-pokok pikiran masyarakat nelayan saka tentang
kebutuhan atas peraturan dan kepentingan budaya. Nelayan saka Tumbang
Nusa mepunyai keinginan yang kuat untuk memiliki aturan tentang penguasaan dan
pemilikan saka yang diatur oleh negara dengan tetap menjaga nilai-nilai
keasliannya.
Buku seteba 373 halaman ini menyanjikan tahapan-tahapan mengenai
pengadopsian hukum adat masyarakat nelayan saka di tumbang nusa kepada hukum
positif atau hukum negara, pembaca khususnya putra daerah Kalimantan Tengah bisa
menemukan sebuah fakta hukum mengenai daerahnya sendiri dan dapat memperluas
eksistensi kebudayaan dari masyarakat nelayan saka kepada dunia luar.
Cover buku yang didesain dengan warna putih
dan coklat dengan gambar tangan yang saling menopang sebuah palu di tengahnya, menggambarkan
bahwa sebuah hukum dapat terbentuk apabila terdapat masyarakat di dalamnya.
Namun, bacaan yang dipaparkan pada buku ini menggunakan bahasa yang cukup berat
untuk pahami para pelajar atau mahasiswa (S1) dikarenakan buku ini juga dapat
digunakan oleh mahasiswa (S2) dan mahasiswa (S3) sebagai acuan pengembangan wawasan
hukum di Indonesia.