Welcome Myspace Comments
MyNiceProfile.com

Rabu, 22 Mei 2019


Resensi buku Sabian Utsman
Judul Buku                   : Restorative Justice (Hukum Msyarakat Nelayan Saka dalam Sistem Hukum Nasional)
Pengarang                   : Dr. Sabian Utsman, Drs., S.H., M.Si.
Penerbit                       : Pustaka Pelajar
Cetakan                       : Pertama, September 2013
Jumlah Halaman         : 373

Buku ini merupakan sebuah buku yang menarik dan sangat memberikan manfaat kepada para pembaca dikalangan akademis dikarenakan dalam buku ini cukup detail menjelaskan mengenai hukum msyarakat nelayan saka dalam sistem hukum nasional dan berguna untuk pengembangan permasalahan peneitian hukum yang berkembang di masyarakat serta sebagai acuan para akademisi mempelajari hukum adat yang ada di Kalimantan Tenga..
Penelitian hukum bagi para pecinta dan penstudi ilmu hukum merupakan suatu pekerjaan yang sangat menyenangkan. Penelitian yang dilakukan perorangan atau kelompok adalah merupakan aktivitas yang memerlukan proses berpikir dengan mengasah dan mengembangkan rasa ingin tahu. Karena yang dilakukan dalam kontek ilmu hukum,maka keingintahuan itu adalah tentang proses hukum, peristiwa hukum, dan ketentuan peraturan hukum itu sendiri di samping yang lainnya baik substansi maupun prosedur hukumnya. Proses berhukum dimaksudkan setidaknya meliputi yang pernah atau sedang terjadi, dilihat, didengar, dipikirkan, atau dirasakan (diamati), dan bahkan yang diprediksi sekalipun.
Di dalam buku dijelaskan kondisi geografis dari Kabupaten Pulang Pisau mengenai fungsi hutan, fungsi tanah, fungsi sungai besar, dan fungsi saka. Keempat fungsi tersebut rata-rata sebagai lahan masyarakat dalam mata pecaharian sehigga menimbulkan hukum tersendiri yang lahir dari kebiasaan para masyarakat dalam berkehidupan sehari-hari. Masyarakat setempat mempunyai kesepakatan secara kolektif tentang pengaturan nelayan, khususnya peraturan pengelolaan Saka (Hp2s) sebagai tempat utama pencarian atau penangkapan ikan yaitu penguasaan dan kepepemilikan saka. Didorong naluri yang kuat secara turun temurun sebagai pe’iwakan (pekerja ikan) spesial saka, maka nelayan setempat secara bersama-sama saling menjaga dengan saling menghormati masing-masing hak-hak tradisional mereka antara satu dengan yang lainnya.
Melihat dari pemaparan di atas, timbul pertanyaan “bagaimana hukum masyarakat nelayan saka  dalam sistem hukum nasional?”. Disinilah peran buku ini sangat jelas terlihat, dimana ada masyarakat, disitu ada hukum. Dalam buku ini, menjelaskan bahwa kehadiran Hp2S merupakan penjelmaan dari pokok-pokok pikiran masyarakat nelayan saka tentang kebutuhan atas peraturan dan kepentingan budaya. Nelayan saka Tumbang Nusa mepunyai keinginan yang kuat untuk memiliki aturan tentang penguasaan dan pemilikan saka yang diatur oleh negara dengan tetap menjaga nilai-nilai keasliannya.
Buku seteba 373 halaman ini menyanjikan tahapan-tahapan mengenai pengadopsian hukum adat masyarakat nelayan saka di tumbang nusa kepada hukum positif atau hukum negara, pembaca khususnya putra daerah Kalimantan Tengah bisa menemukan sebuah fakta hukum mengenai daerahnya sendiri dan dapat memperluas eksistensi kebudayaan dari masyarakat nelayan saka kepada dunia luar.
Cover buku yang didesain dengan warna putih dan coklat dengan gambar tangan yang saling menopang sebuah palu di tengahnya, menggambarkan bahwa sebuah hukum dapat terbentuk apabila terdapat masyarakat di dalamnya. Namun, bacaan yang dipaparkan pada buku ini menggunakan bahasa yang cukup berat untuk pahami para pelajar atau mahasiswa (S1) dikarenakan buku ini juga dapat digunakan oleh mahasiswa (S2) dan mahasiswa (S3) sebagai acuan pengembangan wawasan hukum di Indonesia.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar