Welcome Myspace Comments
MyNiceProfile.com

Rabu, 22 Mei 2019


Resensi buku Sabian Utsman
Judul Buku                   : Restorative Justice (Hukum Msyarakat Nelayan Saka dalam Sistem Hukum Nasional)
Pengarang                   : Dr. Sabian Utsman, Drs., S.H., M.Si.
Penerbit                       : Pustaka Pelajar
Cetakan                       : Pertama, September 2013
Jumlah Halaman         : 373

Buku ini merupakan sebuah buku yang menarik dan sangat memberikan manfaat kepada para pembaca dikalangan akademis dikarenakan dalam buku ini cukup detail menjelaskan mengenai hukum msyarakat nelayan saka dalam sistem hukum nasional dan berguna untuk pengembangan permasalahan peneitian hukum yang berkembang di masyarakat serta sebagai acuan para akademisi mempelajari hukum adat yang ada di Kalimantan Tenga..
Penelitian hukum bagi para pecinta dan penstudi ilmu hukum merupakan suatu pekerjaan yang sangat menyenangkan. Penelitian yang dilakukan perorangan atau kelompok adalah merupakan aktivitas yang memerlukan proses berpikir dengan mengasah dan mengembangkan rasa ingin tahu. Karena yang dilakukan dalam kontek ilmu hukum,maka keingintahuan itu adalah tentang proses hukum, peristiwa hukum, dan ketentuan peraturan hukum itu sendiri di samping yang lainnya baik substansi maupun prosedur hukumnya. Proses berhukum dimaksudkan setidaknya meliputi yang pernah atau sedang terjadi, dilihat, didengar, dipikirkan, atau dirasakan (diamati), dan bahkan yang diprediksi sekalipun.
Di dalam buku dijelaskan kondisi geografis dari Kabupaten Pulang Pisau mengenai fungsi hutan, fungsi tanah, fungsi sungai besar, dan fungsi saka. Keempat fungsi tersebut rata-rata sebagai lahan masyarakat dalam mata pecaharian sehigga menimbulkan hukum tersendiri yang lahir dari kebiasaan para masyarakat dalam berkehidupan sehari-hari. Masyarakat setempat mempunyai kesepakatan secara kolektif tentang pengaturan nelayan, khususnya peraturan pengelolaan Saka (Hp2s) sebagai tempat utama pencarian atau penangkapan ikan yaitu penguasaan dan kepepemilikan saka. Didorong naluri yang kuat secara turun temurun sebagai pe’iwakan (pekerja ikan) spesial saka, maka nelayan setempat secara bersama-sama saling menjaga dengan saling menghormati masing-masing hak-hak tradisional mereka antara satu dengan yang lainnya.
Melihat dari pemaparan di atas, timbul pertanyaan “bagaimana hukum masyarakat nelayan saka  dalam sistem hukum nasional?”. Disinilah peran buku ini sangat jelas terlihat, dimana ada masyarakat, disitu ada hukum. Dalam buku ini, menjelaskan bahwa kehadiran Hp2S merupakan penjelmaan dari pokok-pokok pikiran masyarakat nelayan saka tentang kebutuhan atas peraturan dan kepentingan budaya. Nelayan saka Tumbang Nusa mepunyai keinginan yang kuat untuk memiliki aturan tentang penguasaan dan pemilikan saka yang diatur oleh negara dengan tetap menjaga nilai-nilai keasliannya.
Buku seteba 373 halaman ini menyanjikan tahapan-tahapan mengenai pengadopsian hukum adat masyarakat nelayan saka di tumbang nusa kepada hukum positif atau hukum negara, pembaca khususnya putra daerah Kalimantan Tengah bisa menemukan sebuah fakta hukum mengenai daerahnya sendiri dan dapat memperluas eksistensi kebudayaan dari masyarakat nelayan saka kepada dunia luar.
Cover buku yang didesain dengan warna putih dan coklat dengan gambar tangan yang saling menopang sebuah palu di tengahnya, menggambarkan bahwa sebuah hukum dapat terbentuk apabila terdapat masyarakat di dalamnya. Namun, bacaan yang dipaparkan pada buku ini menggunakan bahasa yang cukup berat untuk pahami para pelajar atau mahasiswa (S1) dikarenakan buku ini juga dapat digunakan oleh mahasiswa (S2) dan mahasiswa (S3) sebagai acuan pengembangan wawasan hukum di Indonesia.

Minggu, 11 November 2018

Resensi buku Sabian Utsman Metodologi Penelitian Hukum Progresif



Judul Buku                  : Metodologi Penelitian Hukum Progresif
Pengarang                   : Sabian Utsman
Penerbit                       : Pustaka Pelajar
Cetakan                       : Pertama, Agustus 2014
Jumlah Halaman         : 121

Buku ini merupakan sebuah buku yang menarik dan sangat memberikan manfaat kepada para pembaca dikalangan akademis dikarenakan dalam buku ini cukup detail menjelaskan mengenai tahapan-tahapan dalam memproses sebuah peneletian hukum progresif dan berguna untuk pengembangan permasalahan peneitian hukum sehingga sangat membantu pembaca untuk membuat proposal penelitian hukum.
Penelitian hukum bagi para pecinta dan penstudi ilmu hukum merupakan suatu pekerjaan yang sangat menyenangkan. Penelitian yang dilakukan perorangan atau kelompok adalah merupakan aktivitas yang memerlukan proses berpikir dengan mengasah dan mengembangkan rasa ingin tahu.Krena yang dilakukan dalam kontek ilmu hukum,maka keingintahuan itu adalah tentang proses hukum, peristiwa hukum, dan ketentuan peraturan hukum itu sendiri di samping yang lainnya baik substansi maupun prosedur hukumnya. Proses berhukum dimaksudkan setidaknya meliputi yang pernah atau sedang terjadi, dilihat, didengar, dipikirkan, atau dirasakan (diamati), dan bahkan yang diprediksi sekalipun.
Setiap penelitian selalu diharapkan beraspek terhadap pengembangan keilmuan (paradigma ilmu). Bagaimana menegtahui paradigma ilmu yang digunakan seseorang, sudah baarang tentu menyangkut kepada persoalan yang mendasar dalam ilmu pengetahuan, yaitu aspek filosofis dan metodoogis sebagai pilar penting dalam nenemukan iilmu pengetahuan. Kaitan dengan kajian-kajian dalam ilmu hukum, maka dalam ilmu hukumpun paling tidak juga mempunyai dimensi ontologia, epistemoogis, dan dimensi axiologisnya.
Melihat dari pemaparan di atas, timbul pertanyaan “bagaimana proses pengkajian terhadap suatu penelitian hukum agar bisa di deskripsikan pada sebuah proposal?”. Disinilah peran buku ini sangat jelas terlihat. Dikatakan dalam buku ii bahwa membuat proposal penelitian adalah menulis atau membangun suatu perencanaan untuksalah satu persyaratan dalam proses penelitian. Sebuah proosal penelitian adalah merupakan aktivitas ilmiah yang sangat erat dengan permasalahan yang akan diteliti. Kalau tidak ada permasalahan (dalam hal ini ada permasalahan hukum), maka tidak perlu adanya penelitian serta tidak perlu dibuatnya proposal.
Buku seteba 121 halaman ini menyanjikan tahapan-tahapan isi yang diperlukan dalam membuat proposal serta banyak mencantumkan contoh-contoh kasus proposal penelitian sehingga selain bertambahnya kecakapan dalam menyusun proposal, pembaca juga bisa menemukan sebuah inspirasi permasalahan baru untuk sebuah penelitian selanjutnya.
Cover buku yang didesain dengan warna biru tua seolah menggambarkan bahwa ilmu tentang hukum itu bersifat klasik namun tetap selalu berkembang dan sedap diteliti oleh para penstudi ilmu hukum. Namun, bacaan yang dipaparkan pada buku ini menggunakan bahasa yang cukup berat untuk pahami para pelajar atau mahasiswa (S1) dikarenakan buku ini juga dapat digunakan oleh mahasiswa (S2) dan mahasiswa (S3) sebagai acuan pengembangan penelitian hukum di Indonesia.

Jumat, 25 Mei 2018

Pemuda Masa Kini Pemuda Masa Depan Bangsa

Tujuan penulisan     : Lomba Menulis Essay Pekan Kreativitas Mahasiswa DEMA IAIN Palangka Raya
Tema                            : Peran pemuda dalam perubahan Indonesia yang lebih baik


pemuda.jpeg
Ditulis oleh :

Muhammad Bayu Heksa Putra Hermawan
1602130074




FAKULTAS SYARIAH JURUSAN SYARI’AH
PRODI HUKUM EKONOMI SYARI’AH
TAHUN 2017 M/1438 H

Secara harfiah pemuda adalah golongan manusia yang masih muda dan bersifat labil yang masih memerlukan pembinaan dan pengembangan supaya menjadi lebih baik. Pemuda juga akan menjadi penerus generasi bangsa, dengan semangat pemuda akan menentukan perubahan diwaktu yang akan datang.
Pemuda diidentikkan dengan kaum muda yang merupakan generasi bangsa, yang akan menentukan perubahan-perubahan dimasa yang akan datang. Sebagai seorang mahasiswa/mahasiswi kita adalah pemuda yang memiliki intelektual yang dapat berpikir demi perubahan dan kemajuan negara ini. Telah kita ketahui bahwa pemuda atau generasi muda merupakan konsep-konsep yang selalu dikaitkan dengan masalah nilai. hal ini merupakan pengertian idiologis dan kultural daripada pengertian ini. Di dalam masyarakat pemuda merupakan satu identitas yang potensial sebagai penerus cita-cita perjuangan bangsa dan sumber insani bagi pembangunan bangsanya karma pemuda sebagai harapan bangsa dapat diartikan bahwa siapa yang menguasai pemuda akan menguasai masa depan.
Pemuda memiliki kelebihan yang mau menghadapi perubahan, karena itu pemuda bisa dikatakan merupakan sesuatu hal yang luar biasa. Soekarno pernah mengorbakan saat pidatonya tentang semangat juang Pemuda “Beri aku sepuluh pemuda, maka akan kugoncangkan dunia. Begitulah pandangan Sukarno tentang pemuda di indonesia, Sukarno mempercayai pemuda Indonesia dapat merubah dan nasib ditentukan ditangan pemuda Indonesia.
Universitas Princeton Press mendefinisikan kata pemuda (youth) dalam kamus Webstersnya sebagai “the time of life between childhood and maturity; early maturity; the state of being young or immature or inexperienced; the freshness and vitality characteristic of a young person”.
Berikut adalah urutan-urutan usia dari lahir sampai dewasa:
1.      Masa Bayi = 0 – 1 Tahun
2.      Masa Anak = 1 – 12 Tahun
3.      Masa Puber = 12 – 15 Tahun
4.      Masa Pemuda = 15 – 21 Tahun
5.      Masa Dewasa = 21 Tahun Keatas
Ataupun dari segi fungsional maka diberikan istilah anak, remaja, dan dewasa, perinciannya sebagai berikut :
1.      Golongan Anak : 0 – 12 Tahun
2.      Golongan Remaja : 13 – 18 Tahun
3.      Golongan Dewasa : 18 (21) Tahun Keatas
Mengenai sejarah perjuangan pergerakan pemuda Indonesia, bisa kembali kita tengok kepada sumpah pemuda. Peristiwa sejarah Soempah Pemuda atau Sumpah Pemuda merupakan suatu pengakuan dari Pemuda-Pemudi Indonesia yang mengikrarkan satu tanah air, satu bangsa dan satu bahasa. Sumpah Pemuda dibacakan pada tanggal 28 Oktober 1928 hasil rumusan dari Kerapatan Pemoeda-Pemoedi atau Kongres Pemuda II Indonesia yang hingga kini setiap tahunnya diperingati sebagai Hari Sumpah Pemuda.
Sumpah pemuda adalah salah satu tonggak utama dalam sejarah pergerakan kemerdekaan bangsa Indonesia. Ikrar ini dianggap sebagai kristalisasi semangat untuk menegaskan cita-cita berdirinya negara Indonesia. yang dimaksud dengan sumpah pemuda ialah adalah keputusan kongres pemuda kedua yang diselenggarakan dua hari 27-28 oktober 1928 di Batavia (Jakarta).
Keputusan ini menegaskan cita-cita akan ada tanah air Indonesia, bangsa Indonesia dan bahasa indonesia. keputusan ini juga diharapkan menjadi asas bagi setiap perkumpulan kebangsaan Indonesia dan agar disiarkan dalam segala surat kabar dan dibacakan di muka rapat perkumpulan-perkumpulan. Dari sejarah tersebut, dapat kita lihat betapa berpengaruhnya pergerakan para pemuda Indonesia dalam mendorong majunya semangat nasionalisme bangsa Indonesia. Pemuda mempunyai peranan penting sebagai roda penggerak cita-cita bangsa Indonesia yang mana penduduk Indonesia didominasi oleh para pemuda.
Kemudian, mari kita kembali melihat kondisi sekarang yang sedang melanda bangsa kita. Masalah-masalah yang timbul seperti jamur yang mudah tumbuh dan muncul di mana saja dan secara seketika. Menjadi penyakit moral yang sudah sangat sukar untuk diobati. Apabila kita mengamati lebih dalam tentang permasalah bangsa kita sekarang, kita akan beranggapan bahwa sudah tidak ada harapan lagi untuk dapat mengembalikan atau memperbaiki problematika yang sudah terjadi. Rusaknya para pemuda, merupakan awal mula rusaknya sebuah bangsa. Bagaimana bisa terjadi hal yang demikian? Mungkin orang-orang akan berkata bahwa masih banyak para kaum tua yang bisa mengontrol gejolak-gejolak negatif yang ditimbulkan dalam masyarakat. Hal tersebut bisa kita katakan benar saja, akan tetapi sejarah telah membuktikan bahwa bagaimana para kaum muda dapat mendesak Bung Karno agar segera memproklamasikan kemerdekaan, bagaimana para kaum muda melakukan gerakan persatuan untuk melengserkan presiden kedua Indonesia yatu Bung Harto. Betapa berdampaknya pemuda bagi perubahan bangsa bukan?
Pada masa dewasa kita menjumpai banyaknya kasus-kasus yang melanda para pemuda bangsa kita serta penyimpangan-penyimpangan yang dapat kita saksikan secara langsung maupun tidak langsung. Hal tersebut dikarenakan pemuda terkadang mulai terjebak oleh perilaku dan sikap yang menyimpang seperti terjebak kasus narkoba, tawuran, perkelahian, hedonisme, gerakan fundamentalisme agama, seks bebas, dan berbagai macam perilaku menyimpang lainnya. Ironisnya lagi, banyak pemuda mulai terjebak dalam berbagai kegiatan yang kontraproduktif dan kurang memiliki kualitas dan daya saing untuk memajukan bangsa. Salah satu kontribusi terkait dengan problematika bangsa juga disebabkan oleh perilaku pemuda dan generasi muda yang tidak bertanggung jawab. Ketidakpedulian terhadap lingkungan di sekitar, kurang memahami makna toleransi dan keberagaman, cenderung eklusif telah membawa generasi muda jatuh dalam persoalan dan problematika remaja masa kini. Kondisi remaja di Indonesia saat ini dapat digambarkan sebagai berikut : 
1.      Pernikahan usia remaja
2.      Sex pra nikah dan kehamilan tidak dinginkan
3.      Aborsi 2,4 jt : 700-800 ribu adalah remaja 
4.      MMR 343/100.000 (17.000/th, 1417/bln, 47/hr perempuan meninggal) karena komplikasi kehamilan dan persalinan 
5.      HIV/AIDS: 1283 kasus, diperkirakan 52.000 terinfeksi (fenomena gunung es), 70% remaja 
6.      Miras dan Narkoba. 
Adapun Hasil Penelitian BNN bekerja sama dengan UI menunjukkan : 
1.      Jumlah penyalahguna narkoba sebesar 1,5% dari populasi atau 3,2 juta orang, terdiri dari 69% kelompok teratur pakai dan 31% kelompok pecandu dengan proporsi laki-laki sebesar 79%, perempuan 21%.
2.      Kelompok teratur pakai terdiri dari penyalahguna ganja 71%, shabu 50%, ekstasi 42% dan obat penenang 22%. 
3.      Kelompok pecandu terdiri dari penyalahguna ganja 75%, heroin / putaw 62%, shabu 57%, ekstasi 34% dan obat penenang 25%. 
4.      Penyalahguna Narkoba Dengan Suntikan (IDU) sebesar 56% (572.000 orang) dengan kisaran 515.000 sampai 630.000 orang. 
5.      Beban ekonomi terbesar adalah untuk pembelian / konsumsi narkoba yaitu sebesar Rp. 11,3 triliun. 
6.      Angka kematian (Mortality) pecandu 15.00 orang meninggal dalam 1 tahun.   
Masa muda yang dalam pencarian jati diri dalam hidupnya, di samping masa penuh problematika juga dikatakan masa remaja adalah masa yang paling indah dan penuh kenang-kenangan yang tak terlupakan, masa transisi inilah perlu adanya bimbingan dari siapapun, baik dari orang tua atau orang yang lebih dewasa darinya sehingga mereka dapat lebih terarah dalam menjalani hidup ini. Pada masa ini memang berada dalam kondisi yang tidak stabil, senantiasa berubah mengukur segala sesuatu dengan ukurannya sendiri, kadang dalam mengambil keputusan tidak logis dan umumnya mempunyai perangai berontak. Menurut seorang tokoh psikologi remaja yakni James E.Gardner, masa remaja adalah masa yang penting, mereka merupakan suatu masa perubahan yang begitu mendadak dari masa kanak-kanak ke masa dewasa, mereka harus dianggap sebagai tahun-tahun kritis. Pendapat ini kalau kita sesuaikan dengan ciri-ciri yang dimiliki generasi muda atau remaja pada bahasan di atas memang benar, karena perkembangan dari segala sesuatu akan menimbulkan ciri-ciri tertentu, begitu juga dengan generasi muda.
Dari semua permasalahan itu ada hal yang sangat perlu kita sadari, bahwa Indonesia merupakan negara dengan sejarah peradaban yang cukup panjang. Sepanjang sejarah peradaban, negara ini merupakan negara yang tidak terlepas oleh peran pemuda. Pemuda dianggap sebagai icon suatu bangsa karena pemuda yang identik dengan semangat membara dan gelora muda yang masih menyala. Hal ini tentu menjadikan suatu bangsa tampak lebih bersemangat. Kita harus menyadari potensi pemuda yang telah disebutkan oleh leluhur kita Bung Karno,” beri aku 1000 orang tua niscaya akan kucabut Semeru dari akarnya , beri aku 1 pemuda maka akan kuguncangkan dunia”. Kalimat mutiara tersebut telah terbukti dalam kehidupan Indonesia. Bila kita lihat dari segi prestasi para pemuda Indonesia, banyak sekali prestasi yang membuat dunia terguncang akan luar biasanya anak bangsa Indonesia. Berikut beberapa data prestasi anak bangsa di tahun 2016:

1.      Medali emas Kejuaraan Catur Asean di Thailand.

2.      Runner up Kompetisi Teknologi Internasional Imagine Cup 2016.

3.      Juara 3 Asian Physics Olympiad.

4.      2 Anak muda Indonesia yang masuk daftar 100 tokoh wanita berpengaruh di dunia.

5.      Keberhasilan perwakilan Startup Indonesia dalam kompetisi Startup Istanbul 2016.

6.      Juara dalam perlombaan Galax Overclocking Carnival 2016.

7.      Pembalap Indonesia di Formula1.

8.      Runner up AFF Championship 2016.

Sungguh peran pemuda untuk menuju Indonesia yang lebih baik itu mempunyai banyak cara, mempunyai banyak pilihan yang dapat dicapai oleh para pemuda. Tidak hanya dengan mengikuti bidang yang disebutkan di atas, akan tetapi kita tahu bahwa pemuda juga erat kaitannya dengan organisasi-organisasi kepemudaan yang bergerak untuk melatih mereka membentuk watak atau karakter yang lebih baik dan mencapai tujuan yang sama. Bahkan sudah banyak komunitas relawan-relawan yang sudah ada di Indonesia. Hal-hal tersebut tentunya dapat membentuk tingkat kepedulian terhadap sesama dan mencipatkan rasa persatuan dan kesatuan yang tinggi.
Permulaan-permulaan yang baik ini tentu akan sangat berdampak ke depan nantinya bagi masa depan Indonesia karena sesuatu yang baik berawal dari yang baik tentunya. Mengapa demikian? Karena yang akan meneruskan estafet kepemimpan suatu bangsa atau negara adalah para pemuda itu sendiri. Mereka akan menjadi penerus yang bertanggungjawab apabila sudah terbiasa pada saat masih dikategorikan sebagai pemuda. Agar dapat mencapai poin-poin tersebut, kita sebagai seorang pemuda harus bisa menyadarkan diri bahwa betapa berpengaruhnya kelak apa yang kita lakukan saat ini bagi negara tercinta kita. Bisa kita mulai dari hal yang kecil seperti memperbaiki prestasi kita dalam bidang akademik dan mengikuti kegiatan-kegiatan yang dapat menambah kemampuan kita, sehingga kita tidak akan terjerumus ke dalam lubang penyimpangan remaja. Apabila setiap pemuda dapat menerapkan dan sadar akan hal ini, maka tidak diragukan lagi bahwa akan lahir generasi yang ideal dan dapat mewujudkan cita-cita bangsa.
Oleh karena itu, kita sebagai pemuda merupakan pemuda masa depan bangsa harus dapat mengontrol diri dalam pergaulan serta terus-menerus menempa diri mempersiakan diri untuk ikut serta membangun negeri tercinta kita. Apa yang telah diperjuangkan para tokoh pemuda dalam sejarah, kita lanjutkan dengan gaya masa kini sebagai pemuda masa kini yang modern. Pemuda yang gaul adalah pemuda yang dapat berkembang sesuai zaman, namun tidak terpengaruh dengan hal-hal negatif yang sekarang banyak menghantui pergaulan pemuda. Mari menjadi pemuda yang keren, kreatif dan inovatif bukan hanya untuk diri kita, namun juga dapat bermanfaat bagi sekitar kita bahkan negeri kita. Jangan tanyakan apa yang kau dapat dari negeri ini, tapi tanyakanlah apa yang sudah kau berikan terhadap negeri ini, yaitu negeri kita tercinta Indonesia.